Jakarta (17/07) — Sebuah ironi besar tengah membayangi dunia pendidikan Indonesia. Di saat negara-negara tetangga yang dahulu menimba ilmu dari sistem pendidikan Indonesia kini melesat maju dengan cetak biru yang jelas, Indonesia justru dinilai berjalan di tempat tanpa peta jalan yang pasti.
Kritik juga mengemuka di tengah proses krusial revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa akar persoalannya bukanlah sekadar pasal-pasal usang, melainkan ketiadaan sebuah rencana induk (grand design) sebagai kompas pendidikan jangka panjang.
“Yang menjadi catatan kami adalah adalah kita belum punya blueprint atau cetak birunya, belum punya rencana induk,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/07/2025).
Menurutnya, pembaruan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang telah berusia 22 tahun memang mendesak.
Revisi ini sendiri berfokus pada sejumlah aspek vital, seperti pengembangan kompetensi guru, pembaruan kurikulum agar relevan dengan dunia kerja, hingga sistem penerimaan mahasiswa baru.
Namun, Fikri mengingatkan, semua upaya teknis itu tidak akan cukup tanpa visi besar yang terstruktur. “Saya kira kita sudah telat jauh,” tegasnya.
Fikri juga menyayangkan bagaimana sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memiliki rencana induk, sementara pendidikan yang menjadi fondasi bangsa justru tidak.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membandingkan kondisi Indonesia dengan negara tetangga yang kini lebih terarah.
“Negara-negara tetangga kita itu, yang dulu belajar ke Indonesia, mereka sudah punya blueprint. Bahkan ada yang memakai kurikulum kita tahun 1974 sebagai acuan. Kenapa mereka bagus? Karena arahnya jelas,” papar legislator dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah (Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Arah yang jelas itu, lanjutnya, tecermin dari porsi yang seimbang antara pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.
Ketiadaan arah di Indonesia, menurutnya, telah memicu masalah turunan, seperti fenomena saling menyalahkan saat lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dituding menjadi penyumbang pengangguran terbesar.
“Itu terjadi karena memang arah pendidikan kita tidak ditentukan dulu,” sorot Fikri.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa momentum revisi UU Sisdiknas harus dimanfaatkan untuk memasukkan klausul yang mewajibkan (mandatory) penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional.
Rencana tersebut harus visioner dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kemarin menteri yang lalu (Nadiem Makarim) membuat peta jalan untuk 15 tahun. Padahal RPJP kita 20 sampai 25 tahun. Peta jalan yang 15 tahun saja belum tentu selesai, apalagi jika tidak disesuaikan dengan visi besar negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi X DPR RI menargetkan revisi UU Sisdiknas rampung dilakukan pada tahun 2025 ini.
Revisi UU Sisdiknas merupakan suatu upaya untuk mewujudkan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Revisi UU Sisdiknas merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas, peningkatan akses dan kualitas pendidikan akan menjadi prioritas utama pemerintah.
Adapun beberapa aspek yang menjadi fokus dalam revisi tersebut di antaranya meliputi pengembangan kompetensi guru, serta pembaruan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Revisi UU Sisdiknas merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan harapan masyarakat. Aspek lain seperti penerimaan mahasiswa baru, juga turut menjadi pembahasan dalam revisi UU itu.