Jakarta (15/07) — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menekankan urgensi penyempurnaan regulasi penyelenggaraan ibadah haji melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi PKS DPR RI.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan berbagai narasumber penting seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS H. Ansory Siregar, Dirjen PHU Kemenag RI, Wakil Kepala BP Haji, dan perwakilan BPKH.
Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa HNW ini menyoroti pidato Menteri Agama dalam penutupan haji 2025 yang menyampaikan peralihan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
HNW menilai transisi ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.
“Pidato Pak Menteri Agama sangat penting. Beliau menyampaikan bahwa amanah penyelenggaraan haji yang selama ini dipegang Kemenag akan dilimpahkan ke badan penyelenggara haji. Ini bukan sekadar perubahan kelembagaan, tapi mengandung amanah konstitusional yang harus disiapkan secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan segera membahas draft revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan badan penyelenggara haji agar revisi ini dapat dirumuskan secara komprehensif dan tepat waktu.
“Revisi ini tidak boleh terlambat. Kalau terlambat, bukan hanya pemerintah yang dirugikan, tapi jutaan calon jemaah haji. Kita harus cepat, tapi bukan asal cepat. Lebih cepat, lebih bagus—tanpa bertele-tele, asalkan benar dan berkualitas,” tegas HNW.
Dalam konteks regulasi, HNW menyoroti pentingnya penguatan konstitusional melalui dimasukkannya Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dalam konsideran revisi undang-undang, yang menyatakan bahwa pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kebebasan menjalankan ajaran agama, adalah tanggung jawab negara.
“Ini bukan pilihan, ini perintah konstitusi. Kehadiran negara dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah imperatif, bukan informatif,” tambahnya.
Hidayat juga mengusulkan agar badan penyelenggara haji nantinya memiliki struktur dan otoritas setingkat kementerian agar mampu menangani kompleksitas penyelenggaraan haji secara nasional hingga ke tingkat kecamatan.
Tak hanya fokus pada regulasi dan kelembagaan, Wakil Ketua MPR RI ini juga menekankan perlunya diplomasi haji yang kuat. Salah satu bentuknya adalah negosiasi untuk menambah kuota haji Indonesia melalui kerja sama dengan negara-negara yang memiliki sisa kuota.
“Kami sudah komunikasi dengan Kazakhstan yang kuotanya hanya terpakai separuh. Jika bisa dikerjasamakan, itu akan sangat membantu Indonesia. Ini perlu diplomasi haji yang aktif,” ungkapnya.
Mengakhiri keynote-nya, HNW mendukung penuh visi Presiden Prabowo untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik dengan biaya lebih terjangkau.
“Presiden ingin pelayanan haji lebih bagus tapi lebih murah. Ini tantangan nyata. Revisi UU ini harus bisa menjawab tantangan itu secara konkret dan terukur,” pungkasnya.