Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Dugaan Penguasaan Pulau di Anambas, Aleg PKS Ateng : Pemerintah Harus Tegas Lindungi Kedaulatan Wilayah Laut

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik penjualan atau penguasaan sepihak terhadap empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya informasi pelelangan pulau melalui situs daring luar negeri, yang kemudian memicu perhatian publik dan pengawasan intensif dari parlemen.

“Aturan kita jelas. Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dikuasai pihak asing tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi menyangkut kedaulatan negara dan hak masyarakat lokal,” tegas Ateng.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021, pulau-pulau kecil bukanlah objek jual beli. Status tertinggi yang bisa diberikan kepada swasta hanyalah hak pakai atau hak sewa, dengan syarat dan pengawasan ketat.

Ateng menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk ‘ocean grabbing’, yaitu penguasaan wilayah pesisir dan laut secara sepihak oleh satu entitas, yang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan mengganggu hak akses nelayan serta masyarakat adat.

“Saya sangat khawatir, praktik semacam ini akan terus berulang jika pemerintah tidak memberikan sanksi tegas dan memperbaiki sistem pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa PT Pulau Bawah (PB), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), telah mengelola empat pulau kecil di Anambas—yakni Pulau Bawah (46,16 ha), Pulau Elang (3,15 ha), Pulau Murba (1,22 ha), dan Pulau Sangga (20,40 ha)—tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan sejumlah izin utama yang wajib dimiliki, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin usaha, izin pemanfaatan pulau kecil untuk penanaman modal asing, serta izin pengelolaan pariwisata alam di kawasan konservasi. Karena pelanggaran tersebut, KKP telah menyegel seluruh fasilitas komersial dan resort milik PT PB di pulau-pulau tersebut sejak Maret 2023.

Ateng menegaskan bahwa dugaan ‘penjualan’ ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan dan pemanfaatan ruang laut tanpa dasar hukum.

Ia mendukung langkah Komisi II DPR RI yang akan memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali posisi negara dalam menjaga wilayah kedaulatan.

“Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi memperkuat pengawasan serta memastikan bahwa tidak ada satu jengkal pun pulau Indonesia yang diklaim atau dikuasai secara tidak sah oleh siapapun,” pungkas Ateng.