Jakarta (23/11) — UNESCO menyatakan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut.
Menanggapi, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengapresiasi pencapaian tersebut.
Menurutnya, penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sidang UNESCO ini juga harus turut diiringi oleh komitmen sekaligus upaya segenap Pemerintah Indonesia untuk menguatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.
Tidak hanya itu saja, dirinya menilai perlu adanya implementasi yang sistematis agar Bahasa Indonesia konsisten digunakan dalam forum nasional dan internasional.
Baca Juga : Bagian dari Kekayaan Indonesia, Aleg PKS: Bahasa Nasional dan Daerah Bisa Saling Memperkuat
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Rabu (22/11/2023). Ia menekankan Bahasa Indonesia bisa digunakan oleh penuturnya secara masif.
“(Sebenarnya ini telah menjadi) cita-cita para Guru Besar Sastra Indonesia, dan pernah disampaikan dalam sebuah konferensi guru besar. Akhirnya cita-cita ini tercapai dalam forum UNESCO dan kita harus berbahagia. Supaya masif, memang harus ada upaya sistematik,” ungkap Fikri.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi X FPKS Bantu Daerah Majukan Sektor Kebudayaan
Sikap ini diupayakan karena merupakan bagian dari salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pencapaian ini jangan sampai kita berhenti berusaha (menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa) dan ini sebuah kebanggaan bagi Indonesia menjadi bahasa pemersatu dalam forum internasional yang diperdengarkan di telinga masyarakat dunia,” tandas politisi Fraksi PKS itu.