Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terkait Kudeta Militer Myanmar, Aleg PKS: Pemerintah Harus Jamin Keselamatan WNI

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (01/02) — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta angkat bicara terkait nasib WNI di Myanmar atas pemberitaan kudeta militer terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi, Senin (01/02/2021).

Kudeta militer tengah terjadi di Myanmar. Para jajaran pemerintahan seperti, Aung San Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint, dan petinggi pemerintahan sipil sudah dipastikan menjadi tahanan pihak militer.

Baca juga: Kecam Kudeta Militer Myanmar, HNW: Dibawah Rezim Militer, Nasib Muslim Rohingya Bisa Lebih Sengsara

Sukamta mengatakan bahwa pemerintahan RI harus memiliki langkah-langkah taktis untuk menjamin keselamatan WNI di Myanmar.

“Untuk sementara ini KBRI sudah mengimbau WNI agar tetap tinggal di rumah dan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Karena akses-akses sudah ditutup, termasuk bandara. Pemerintah harus punya kajian eskalasi konflik di sana. Jika sudah bisa diprediksi apakah eskalasi konflik makin mengkhawatirkan, perlu dipikirkan solusi untuk memulangkan WNI ke tanah air.” ujar Sukamta.

Selain itu, Indonesia sebagai Leader Tradisional ASEAN memiliki peran untuk mengayomi negara-negara anggota ASEAN. Namun disayangkan, ASEAN menganut prinsip non-interference, dimana ASEAN tidak dapat mencampuri urusan dalam negeri anggotanya.

Baca juga: Nyatakan Sikap atas Kudeta Myanmar, Aleg PKS: Myanmar Perlu Belajar Proses Demokratisasi dari Indonesia

Sukamta berharap dengan adanya kasus ini, bisa menjadi momentum untuk meredefinisi ASEAN agar tidak menjadi ajang kumpul saja.

Karena jika ASEAN memiliki fungsi dan kewenangan yang lebih kuat, setidaknya krisis-krisis politik dan HAM yang terjadi pada negara-negara ASEAN dapat ditindaklanjuti oleh ASEAN dengan mengirim pasukan perdamaian.

“Bukan dalam rangka turut campur 100% urusan dalam negeri suatu negara, tapi untuk memastikan pelindungan terhadap warga sipil, karena biasanya warga sipil menjadi korban jika ada perang di dalam negeri, meskipun sudah ada hukum humaniter.” kata Sukamta.